News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG Sidang Pleidoi Besok, Kuasa Hukum akan Ungkit Barang Bukti CCTV, Sebut Ada Fakta Tak Sesuai

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023).

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

JPU Pertimbangkan Usia AG

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023). (Tribun Jateng)

Dalam membacakan tuntutannya untuk AG, JPU diketahui mempertimbangkan usia AG yang masih muda.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

Dengan pertimbangan tersebut, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara untuk hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David terluka berat.

Baca juga: Masa Depan Masih Panjang Jadi Pertimbangan Meringankan JPU dalam Tuntutan 4 Tahun AG

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Lebih dari itu, Kejaksaan diketahui tidak mau membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, karena persidangannya dilaksanakan tertutup.

Namun, dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Ayah David Apresiasi JPU

Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) - AG (15) akan menjalani sidang atas tuntutan empat tahun penjara kasus penganiayaan David besok, Kamis (6/5/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Keputusan JPU yang menuntut empat tahun penjara AG mendapat apresiasi dari Ayah David, Jonathan Latumahina karena dirasa sudah maksimal.

Hal tersebut disampaikan Jonathan melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini