News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW dan Wamenkumham Saling Lapor

Bareskrim Didesak Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang (tengah); bersama lawyer Eddy, Yosi Andika Mulyadi (kiri) ; dan aspri Eddy, Yogi Ari Rukmana (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) mendesak agar Bareskrim Mabes Polri segera mengusut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Sebelumnya pada 15 Maret 2023 lalu, dua orang asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Eddy Hariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yosi merasa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. Ini terkait dengan pelaporan Sugeng terhadap Wamenkumham Eddie Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Yosi menganggap Sugeng telah menggiring opini publik mengenai dirinya di media massa. 

"Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” kata Yosi dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Asisten pribadi Wamenkumham yang lain, Yogi Arie Rukmana, juga melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri. Ia merasa namanya dicemari oleh Sugeng atas konferensi pers pasca pelaporan Wamenkumham Eddie Hiariej ke KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Firman Tendry Masengi, menilai tudingan Sugeng Teguh Santoso kepada wamenkumham sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah.

Faktanya, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.

"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry.

Lebih jauh Tendry mengatakan, Sugeng Teguh Santoso melancarkan tuduhan kepada Wamenkumham dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks. 

"Hoaks yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," kata Tendry.

Sebagai seorang advokat, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.

Baca juga: Respons Wamenkumham Soal Enggan Lapor Balik, Ketua IPW: Saya Memang Bukan Lawan Sepadan

"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," sebut Tendry. 

Selain bermotif materi, serangan Sugeng kepada Wamenkumham Eddy Hiariej terkait beberapa kepentingan politik. Salah satunya adalah posisi Sugeng sebagai aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini