News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Bintara Polri 2023 di Website penerimaan.polri.go.id, Berikut Alur Verifikasi Offline

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran selaku Inspektur Upacara pelantikan Bintara Polri mengecek barisan pasukan di SPN Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022). Polri membuka penerimaan Bintara Gelombang II Tahun 2023, berikut cara daftar online dan alur serta berkas verifikasi offline.

g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tampilan website penerimaan.polri.go.id (Situs resmi Polri)

Baca juga: Kuota Bintara Polri 2023, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Daftarnya

Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar perlu melakukan verifikasi offline di Polres atau Polda setempat.

Berikut ini cara dan berkas administrasi yang perlu dibawa pendaftar saat melakukan verifikasi offline:

- Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat

Verifikasi pendaftaran Bintara Polri 2023 dilaksanakan secara offline, dijadwalkan setiap hari mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB.

Saat melakukan verifikasi, pendaftar harus datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan.

Pendaftar membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

Berikut alur atau tata cara verifikasi pendaftaran Bintara Polri 2023 di Polres atau Polda.

a. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), meliputi:

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
7) Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
16) Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara Polri 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif.

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini