News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Dalam Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dibebaskan dari tuntutan pidana dalam kasus narkoba.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar menyatakan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Adriel.

Adriel memohon kepada majelis hakim menyatakan perbuatan kliennya tidak dapat dipidana sert memulihkan hak-halnya seperti dahulu.

"Menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa

"Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya.

Minta Justice Collaborator Dikabulkan

Di sisi lain, Adriel juga meminta agar pemohonan status justice collaborator (JC) dalam perkara ini dikabulkan.

Sebab, ia telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator dengan mengakui segala perbuatannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).

Baca juga: AKBP Dody: Tak Pernah Terpikirkan, Pengorbanan Saya Berujung Duduk Sebagai Terdakwa

"Permohonan justice collaborator terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang pada intinya dalam surat tersebut terdakwa memohon agar ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa," kata Adriel.

Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Terpaksa Laksanakan Perintah, AKBP Dody: Sejak Masuk Akpol Saya Didoktrin untuk Patuhi Atasan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini