Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut sejak awal telah telah menyampaikan fakta dan bersikap kooperatif di hadapan penyidik kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun hal itu seakan diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sejak awal penangkapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat korporatif jujur dan terbuka di depan penyidik," kata Dody membacakan nota pembelaan alias pleidoi pribadinya dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara: Tak Ada Kata Selain Penyesalan
Kata dia, sikap kooperatifnya membantu pengungkapan perkara justru dinilai nihil oleh jaksa. Kejujurannya seolah tak dihargai yang tercermin dari tidak adanya pertimbangan hal meringankan dalam isi surat tuntutan jaksa.
"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak, yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya pada saat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum," ungkap dia.
Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.
Baca juga: Sambil Menangis, AKBP Dody Prawiranegara Maafkan Teddy Minahasa: Insyaallah Tidak Ada Dendam
Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.
Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Bilang Tak Kuasa Menolak Perintah Irjen Teddy Minahasa
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.