TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengaku tidak pernah berpikir dalam hidupnya bahwa dirinya akan duduk sebagai seorang terdakwa.
Pernyataan ini ia sampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang ia bacakan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023), yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Tak pernah terpikirkan, dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini, berujung pada sesuatu yang amat sangat berat. Duduk sebagai terdakwa," kata Dody, saat membacakan pledoinya yang berjudul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia'.
Ia pun tampak menangis saat membacakan pledoinya itu di hadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap Dody.
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Baca juga: Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Pantas Dapat Status Justice Collaborator
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.