News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU, Pilpres dan Pileg Berlangsung pada 14 Februari 2024

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi UU. (Fersianus Waku)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai jadwal pada Februari 2024.

Hal ini diungkap Puan usai Perppu Pemilu disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

"Pemilu Insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024," ujar Puan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (4/4).

Rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.

Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Sebelum mengesahkan Perppu itu menjadi UU, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Seiring disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU, Puan juga mendorong Pemilu 2024 berlangsung lancar.

Ia juga berpesan agar pemilu berjalan tanpa ada perpecahan.

Baca juga: UU Pemilu Disahkan, Ketua DPR RI: Pemilu Dilaksanakan Sesuai Jadwal, 14 Februari 2024

"Alhamdulillah, Perppu terkait pemilu sudah disahkan menjadi UU. Kami berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU ini apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 itu bisa berjalan dengan aman," ujarnya.

"Nyaman, bahagia, gembira, tanpa ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Perppu Pemilu merupakan konsekuensi adanya 4 DOB Papua hingga pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dalam Perppu Pemilu tersebut terjadi perubahan beberapa norma, misalnya berkaitan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonom baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi DPR, DPD, serta DPRD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini