News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeirry Sumampow.Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama

Partai Berkarya juga menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, masih dalam petitum, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan pihaknya sebagai partai politik Pemilu 2024.

Baca juga: Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda

Adapun berikut petitum lengkapnya:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini