News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Dirampungkan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi. Presiden berharap dengan adanya UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan aset-aset milik pelaku kejahatan utamanya koruptor.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. Oleh karena itu Pemerintah, kata Presiden, akan terus mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan di DPR.

"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan, kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Presiden berharap dengan adanya UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan aset-aset milik pelaku kejahatan utamanya koruptor.

Aset-aset yang berkaitan dengan korupsi bisa dengan mudah di rampas untuk dikembalikan ke negara.

“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti, karena payung hukumnya jelas,” pungkasnya.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Sebut RUU Perampasan Aset Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Sebelumnya RUU Perampasan Aset sempat disinggung Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Mahfud meminta DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Mahfud yakin dengan adanya aturan Perampasan Aset maka masalah penyitaan keuangan hasil korupsi dapat dilakukan dengan mudah.

"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak Bambang Pacul, pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," kata Mahfud.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.

Ini lantaran RUU tersebut bisa sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang, yang kini ramai diberitakan dilakukan oleh puluhan pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Didik mengatakan saat ini pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah.

“Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukkan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini