Didik mengatakan infonya RUU kini tengah melalui tahap harmonisasi di pemerintah lintas kementerian di level pemerintah.
“Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Supresnya ke DPR," ujarnya.
Ia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Kemudian, Didik mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.
“Untuk itu, penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," tandas Didik.
Baca tanpa iklan