TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal melakukan mapping para mantan warga negara Indonesia (WNI) korban Peristiwa 1965-1966, yang berada di Eropa Timur.
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rekomendasi Tim PP HAM.
"Rencananya akan kita tindak lanjuti tingkat kelembagaan, karena berdasarkan informasi, banyak sekali mantan warga negara Indonesia yang berada di Eropa Timur," kata Dhahana, saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
"Nah tentunya kami akan me-mapping itu," sambungnya.
Dhahana kemudian menjelaskan, ada beberapa kisi-kisi terkait para korban.
Pertama, katanya, ada mantan WNI yang menjadi korban ingin status kewarganegaraannya kembali ke Indonesia.
"Kedua adalah, ada juga cukup menarik bahwa mereka ingin mendapatkan dwi kenegaraan, seperti itu," ungkapnya.
"Tapi ada juga mereka ada keinginan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia. Dulu kan dilarang tuh," sambungnya.
Dhahana mengatakan, banyak harapan dari para korban Peristiwa HAM Berat itu.
Oleh karena itu, Dhahana menuturkan, pihaknya akan mendiskusikan kembali bersama lembaga-lembaga terkait mengenai respons atas keinginan para korban.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM).
Hal tersebut disampaikan Yasonna H Laoly saat ditemui usai melantik lima pimpinan tinggi (Pimti) atau pejabat eselon I Kemenkumham RI, yang satu di antaranya merupakan pelantikan Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra.
Yasonna mengatakan, pihaknya terus menghormati HAM sesuai instruksi presiden (inpres).
Ia menjelaskan, satu di amtaranya yakni melalui tindak lanjut atas Tim PP HAM yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).