Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama menjadi Direktur Penyelidikan.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan: Kali Ini Arogansi Firli Bahuri Dilakukan kepada Kapolri, Korbannya Endar Priantoro
Tumpak mengatakan Dewas KPK telah menerima laporan dimaksud.
Saat ini, kata Tumpak, Dewas masih mempelajari laporan yang dibuat Endar Priantoro.
"Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," kata dia.
Tumpak memastikan Dewas KPK akan memanggil Firli Bahuri dan Cahya Harefa untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, Tumpak belum bisa memperkirakan kapan waktu pemanggilan keduanya.
Itu karena adanya keterbatasan personel di Dewas KPK.
Tumpak berujar Dewas KPK baru akan membahas jadwal pemanggilan Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada Senin (10/4/2023).
"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuma waktunya belum. Kita sibuk juga ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah," ujarnya.
"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana," sambung Tumpak.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.