TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga David Ozora terus mengawal perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.
Kini kasus penganiayaan Davis Ozora masuk ke tahap persidangan, dengan terdakwa AG.
Sementara itu, ada dua tersangka yang masih ditahan di Polda Metro karena berkasnya belum lengkap.
Kedua tersangka ini ialah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Terkini ayah Davis Ozora, Jonathan Latumahina ikut angkat bicara.
Dia membocorkan kelakuan para tersangka di balik sel.
Dia juga bersuara soal tuntutan 4 tahun penjara yang diterima terdakwa AG dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terakhir Jonathan Latumahina minta nantinya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar terbuka.
Tidak seperti sidang terdakwa AG yang tertutup karena masih di bawah umur.
Bocorkan Suasana Sidang AG, Ayah David Ozora: Pelaku Mulai Stres dan Teriak-teriak di Sel
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkap suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4) kemarin.
Ia menyebut, hubungan para tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas memanas dan saling serang.
Mengutip cuitan diakun twitternya @seeksixsuck, Jonathan juga membocorkan bahwa saat di sel, salah satu dari tersangka stres dan sempat berteriak-teriak.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata dia dikutip Rabu (5/4/2023).
Berharap Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka
Dirinya berharap, pada sidang tersangka dewasa yakni Mario dan Shane dapat disiarkan live, sehingga bisa diliput media secara terbuka.
"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," lanjut cuitan Jonathan.
Cuitan tersebut mendapat respons dari warganet.
"Gimana gak stress Dhe Yg dikira bisa nyelametin, sekarang jadi tahanan KPK," tulis seorang warganet.
"Untuk David semoga terus bangkit, semakin kuat, semakin bahagia dengan hidup yang makin berkualitas amin," timpal warganet lainnya.
Banyak pula warganet yang meminta persidangan Mario dan Shane dapat ditonton melalui televisi.
"Yes, Live!! Please share the linknya ya, pengen liat Mario Nangis bego.. semoga dituntut minimal 25 tahun penjara," kata warganet.
"Iyaa live dong..pengen lihat wajah-wajah mereka di hadapkan di persidangan. Pengen lihat tampang mereka bertatap muka dengan ayah dari David..pengen lihat wajah mereka pas di tuntut sama jaksa,dan sangat ingin melihat wajah mereka saat hakim membacakan putusan,apakah masih jumawa," tulis warganet lainnya.
Ayah David Ozora Apresiasi Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara: Bocil Memang Segini Tuntutan Maksimalnya
Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dituntut pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Ia menyebut, tuntutan yang didapat mantan kekasih Mario Dandy Satrio telah maksimal.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," cuit Jonathan dalam akunnya @seeksixsuck yang dikutip pada Rabu (5/4/2023).
Ia juga berharap, tuntutan maksimal juga akan disematkan pada dua tersangka lain yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Selain itu, Jonathan juga meminta agar pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka seperti ITE dan pemalsuan nomor kendaraan juga bisa diproses.
"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," tulisnya lagi.
Tak hanya itu, Jonathan juga menuliskan soal keinginannya untuk menjemput para tersangka pasca mereka telah menyelesaikan hukumannya di penjara.
Ia berharap, para tersangka tetap sehat selama menjalani masa hukuman.
"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba," kata Jonathan.
Masa Depan AG Jadi Pertimbangan JPU
Dalam memberikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," lanjut Syarief.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Respons PN Jaksel soal Beda Kesaksian antara Mario dan Shane di Sidang AG
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (tribun network/thf/Tribunnews.com)