Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak, AG (15) bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoinya nanti, kubu AG akan mengungkit barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David Ozora (17).
Menurut penasihat hukum AG, ada beberapa fakta dari CCTV itu yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"Itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
CCTV itu pun disebut Mangatta sudah berkali-kali ditampilkan di dalam persidangan.
Karena itu, pihaknya akan menjadikan fakta-fakta CCTV sebagai poin pembelaan.
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV ke bu hakim," katanya.
Selain CCTV, kubu AG juga menyoroti tak dipertimbangkannya kesaksian beberapa ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Utamanya, ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak AG.
Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora
"Tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, dan psikolog forensik," ujar Mangatta.
Untuk informasi, pleidoi AG ini akan dibacakan besok, Kamis (6/4/2023) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pleidoi besok jam 13.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG
Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).