"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2022," jelasnya.
Ali melanjutkan, mengenai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020.
Di mana, disebutkannya, Pasal 1 berbunyi bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
Selanjutnya, lanjut Ali, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun," kata Ali.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, dijelaskan Ali, merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
Kapolri
Brigjen Endar Priantoro yang tidak menerima keputusan KPK memberhentikan dirinya mengambil sikap tegas.
Brigjen Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Laporan resmi Brigjen Endar Priantoro dilayangkan pada Selasa, (4/4/2023) siang itu buntut dari pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, laporan yang dibuat Brigjen Endar Priantoro itu untuk Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa soal pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).