"Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi."
Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:
a. Memasuki batas usia pensiun, dan
b. Karena sebab lain.
Pasal 19 ayat (3) PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri,
c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,
d. Tuntutan organisasi.
Pasal 5 PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, yang berbunyi:
Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi:
"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat."
Berdasarkan beberapa pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila Pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Dalam hal ini, tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun, yang memang pada dasarnya
tidak dilakukan oleh Ybs.
Selain itu, bahwa dari Instansi Polri sendiri dalam rangka berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menunjukkan profesionalismenya, Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota Polri di lingkungan KPK dan ditegaskan kembali dengan Surat nomor:
B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak SAH atau justru melanggar hukum yang berlaku. Selain daripada itu, kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga.
Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini