TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 'Panas dingin' hubungan KKPK dengan Polri kembali mencuat.
Hal ini setelah KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Brigjen Pol Endar Priantoro yang merupakan petinggi Polri tak terima dengan pemberhentian itu.
Dia kemudian melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK.
Tidak berhenti di situ, persoalan kian rumit setelah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan juga ke Polri jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan sepertinya kasus "Cicak vs Buaya" jilid kesekian kembali mencuat.
Seperti diketahui istilah untuk kasus cicak vs buaya pertama kali terjadi pada Juli 2009.
Baca juga: Pegawai Polri di KPK Minta Dipulangkan Jika Brigjen Endar Diberhentikan, Kapolri: Ada Aturannya
Perseteruan tersebut berawal dari isu yang beredar adanya penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat Komjen Susno Duadji.
Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna.
Dia juga orang yang pertama kali menyodorkan analogi cicak vs buaya.
KPK diibaratkan cicak yang kecil sementara Polri ialah buaya karena besar.
Penjelasan Reza
Reza Indragiri Amriel mengatakan pokok pertentangan KPK dengan Polri kali ini perlu dicermati saksama.
"Idealnya harapan saya walkout-nya anggota Polri itu merupakan wujud keteguhan sikap dalam pemberantasan korupsi," ujar Reza dalam keterangannya pada Kamis (7/4/2023).
Jadi, menurut dia, bukan sebatas menyalanya jiwa korsa akibat adanya personel Polri yang diusik oleh pihak non Polri.
"Anggaplah bahwa gesekan antar dua lembaga hingga beberapa segi bisa berdampak terhadap kekompakan dalam kerja-kerja penegakan hukum," katanya.
"Tapi apabila situasinya memang sesuai dengan harapan saya di atas, maka Polri patut didukung," kata dia menambahkan.
Namun menurut dia kalau walkout itu lebih dilatari oleh solidaritas sesama baju coklat maka itu peristiwa yang tidak tergolong luar biasa.
"Jiwa korsa memang lazim terpantik manakala ada pihak luar organisasi yang dinilai coba-coba mengganggu sesama anggota organisasi," katanya.
Dijelaskan bahwa sekian banyak kalangan menilai KPK kehilangan independensi, profesionalitas, dan integritasnya.
Penilaian sedemikian rupa seyogianya menjadi pengingat bagi Polri untuk memperkuat kesanggupannya sebagai lembaga penegakan hukum yang bersifat permanen yang semestinya bisa diandalkan untuk memberantas korupsi.
Dengan kodratnya sebagai lembaga permanen, Polri masih perlu terus memperbanyak portofolionya berupa penindakan kasus-kasus rasuah.
"Setidaknya untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak kalah dengan Kejaksaan Agung. Bayangkan, misalnya, jika Polri proaktif menyambut bola yang dilempar Menkopolhukam terkait transaksi janggal pencucian uang Rp 349 triliun," katanya.
Dikatakan ini jauh lebih dahsyat ketimbang memanggil para penyelenggara negara yang hobi ber-flexing-ria.
"Apalagi lebih satu pekan sejak kegemparan di ruang rapat Komisi III DPR RI, belum ada tanda-tanda tindak lanjut bertempo tinggi atas pernyataan Menko Mahfud," katanya.
"Ingat, sekarang Kapolri sudah berada di tahap ketiga sekaligus tahap terakhir untuk merealisasikan 16 Program Prioritas Kapolri," kata Reza menambahkan.
Dikatakan bahwa program Prioritas Kapolri memang tidak spesifik dan eksplisit menyinggung ihwal pemberantasan korupsi dan sejenisnya.
"Tapi andaikan Kapolri Listyo Sigit tampil ke muka dalam memburu siapa pun yang tersangkut Rp 349 T, ini bisa menjadi penawar atas rasa masygul masyarakat akibat sekian kasus dan gejolak yang disebabkan oleh ulah oknum Polri," ujar Reza.
Tanggapan Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dipulangkan jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.
Listyo mengatakan dalam tubuh Polri dan KPK sudah memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.
"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ucap Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Mantan Kabareskrim Polri itu menerangkan jika semua pihak khususnya anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut.
"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.