News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

VIDEO Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) dituntut EMPAT tahun penjara dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan anak ini juga digelar secara tertutup sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Persidangan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk agenda vonis nanti, persidangan akan digelar secara terbuka.

"Itu di Undang-Undang SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Meski digelar terbuka, nantinya AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa perkara AG ini rampung pada pekan depan.

"Rencana court calender-nya putusan Hari Senin tanggal 10 April (2023)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).

Namun terkait teknis persidangan, Djuyamto menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan hakim yang bertugas.

Termasuk soal kehadiran AG dalam sidang pembacaan vonis nanti.

Sebagai terdakwa anak, AG memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan.

"Dasar hukumnya Pasal 61 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya."

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Dakwaan AG

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini