"Penilaian sedemikian rupa seyogianya menjadi pengingat bagi Polri untuk memperkuat kesanggupannya sebagai lembaga penegakan hukum yang bersifat permanen yang semestinya bisa diandalkan untuk memberantas korupsi," ujar Reza.
Dengan kodratnya sebagai lembaga permanen, menurut Reza, Polri masih perlu terus memperbanyak portofolionya berupa penindakan kasus-kasus rasuah.
"Setidaknya untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak kalah dengan Kejaksaan Agung," katanya.
Bayangkan, kata Reza, misalnya, jika Polri proaktif menyambut bola yang dilempar Menkopolhukam terkait transaksi janggal pencucian uang Rp 349 T.
"Ini jauh lebih dahsyat ketimbang memanggil para penyelenggara negara yang hobi ber-flexing-ria. Apalagi lebih satu pekan sejak kegemparan di ruang rapat Komisi III DPR RI, belum ada tanda-tanda tindak lanjut bertempo tinggi atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud," papar Reza.
"Ingat, sekarang Kapolri sudah berada di tahap ketiga sekaligus tahap terakhir untuk merealisasikan 16 Program Prioritas Kapolri," ujarnya.
Program Prioritas Kapolri, menurut Reza memang tidak spesifik dan eksplisit menyinggung ihwal pemberantasan korupsi dan sejenisnya.
"Tapi andaikan Kapolri Listyo Sigit tampil ke muka dalam memburu siapa pun yang tersangkut Rp 349 T, ini bisa menjadi penawar atas rasa masygul masyarakat akibat sekian kasus dan gejolak yang disebabkan oleh ulah oknum Polri," ujar Reza.
Baca juga: Nawawi Pomolango Sindir Firli Bahuri One Man Show, Pengamat Duga Ada Perpecahan di KPK
KPK luruskan soal ruangan kosong
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah hal itu. Menurut Ali, kosongnya ruangan PNYD asal Polri disebabkan karena giat penindakan banyak digelar di luar kota.
"Kegiatan penyidikan hari ini (6/4) beberapa terjadwal di luar kantor," kata Ali, Kamis (6/4/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memerinci giat penindakan dimaksud.
Di antaranya kegiatan penyidikan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Maluku, Papua, Kendari, Balikpapan, dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Pegawai Polri di KPK Minta Dipulangkan Jika Brigjen Endar Diberhentikan, Kapolri: Ada Aturannya
"Di antaranya terjadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi tindak pidana korupsi (TPK) untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru selatan yang dilakukan di Polda Maluku," ungkap Ali.