News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Meranti Ditangkap KPK

Total 25 Orang Pemkab Kepulauan Meranti Terjaring OTT KPK Termasuk Bupati, Kini Diboyong ke Jakarta

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari 25 orang tersebut terdiri dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan jajarannya, ajudan hingga pihak swasta.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 25 orang di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).

Dari 25 orang tersebut terdiri dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan jajarannya, ajudan hingga pihak swasta.

Kabar ini telah dikonfirmasi Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," kata Ali Fikri dikutip dari TibunPekanbaru.com.

Selain mengamankan ke-25 orang tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti tindak pidananya.

Adapun terkait jumlah uangnya, KPK masih terus menghitungnya.

Baca juga: Kata Anggota DPR RI soal Bupati Meranti Terjaring OTT hingga Persoalan Partai Pengusung Muh Adil

Penyidik KPK juga masih mengonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan.

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya."

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman dengan memintai keterangan para pejabat yang diamankan KPK tersebut.

Tim penyidik KPK memboyong sejumlah pejabat di Meranti ke Jakarta, Jumat (7/4/2023) pasca OTT Bupati Meranti Muhammad Adil.

Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Uang dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil

Diboyong ke Jakarta

Tidak hanya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Tim penyidik KPK memboyong sejumlah pejabat di Meranti ke Jakarta.

Mereka diboyong ke Jakarta setelah seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa di Mapolres Kepulauan Meranti.

Pantauan Tribunpekanbaru.com, mereka tampak berangkat dari Mapolres, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Para pejabat tersebut yakni Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Plt Kepala Bagian Umum serta pejabat lainnya langsung dibawa menggunakan mobil menuju pelabuhan.

"Iya kita bawa ke Jakarta dulu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap penyidik KPK dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Ruangan Disegel

Buntut OTT ini, sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang disegel oleh KPK pada Kamis (6/4/2023).

Dari pantauan TibunPekanbaru.com, Jumat (7/4/2023) pagi total ada 5 kantor yang disegel KPK.

Yakni ruangan Bupati, ruangan Sekretaris Daerah, Bagian Umum, Bagian Kesra dan Bagian Humas dan Protokoler.

Kantor Bupati juga terlihat sepi saat itu.

Kendati demikian, dilakukan penjagaan ketat di tempat itu.

"Kita memang mendapat pesan tidak boleh ada sembarang orang yang masuk, apalagi mencabut segel sampai pihak KPK sendiri yang melakukan," ungkap salah seorang petugas Satpol PP yang menjaga tempat itu, Nopri.

Baca juga: Hasto Tegaskan Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT KPK Bukan Kader PDIP

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah pejabat di Meranti ke Jakarta, Jumat (7/4/2023) pasca OTT Bupati Meranti Muhammad Adil. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Dugaan Korupsi Dana

Diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK diduga terima suap pengadaan jasa umrah.

"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, lanjut Ghufron, Bupati Meranti ini juga diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).

Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong sebesar lima hingga 10 persen.

"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)."

"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkap Ghufron.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda/Teddy Tarigan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini