News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Meranti Ditangkap KPK

Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Meranti Muhammad Adil jadi tersangka KPK, Jumat (8/4/2023) (kiri) dan barang bukti yang didapat KPK dari OTT Bupati Meranti (kanan). Bupati Meranti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Ketiga tersangka itu yakni Bupati Meranti, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Alex menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Meranti dan dua tersangka lainnya.

Bupati Meranti ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."

"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," kata Alex.

Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Alexander Mawarta menyampaikan, Muhammad Adil terpilih menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 sampai sekarang.

Bupati Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.

Baca juga: Tumpukan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti, Ada Duit Modal Maju Cagub Riau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini