TRIBUNNEWS.COM - Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, mulai muncul pertanyaan seputar zakat fitrah.
Sebelum Hari Raya Idul Fitri, umat muslim mengeluarkan harta terbaiknya untuk zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Mengutip laman Baznas, zakat fitrah wajib dibayarkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah menurut pendapat para ulama.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah
Adapun penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah tersebut yakni sebagai berikut:
Waktu Pembayaran Zakat
Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.
Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.