Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
Baca juga: Macam-macam Zakat, Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya
Besaran Zakat
Besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)