TRIBUNNEWS.COM - Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, mulai muncul pertanyaan seputar zakat fitrah.
Sebelum Hari Raya Idul Fitri, umat muslim mengeluarkan harta terbaiknya untuk zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Mengutip laman Baznas, zakat fitrah wajib dibayarkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah menurut pendapat para ulama.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah
Adapun penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah tersebut yakni sebagai berikut:
Waktu Pembayaran Zakat
Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.
Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya hingga paling lambat saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
Baca juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Simak Juga Niatnya untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga
3. Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Akan tetapi utamanya adalah sebelum salat 'id.
Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4. Madzhab Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.
Sementara waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1Syawal.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak hingga Keluarga, Keutamaannya Menghapus Dosa
Syarat Zakat Fitrah
Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, di antaranya:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.
Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam.
Tak lain sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.
3. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
Baca juga: Macam-macam Zakat, Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya
Besaran Zakat
Besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)