TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya peran mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin (surat perintah) lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?."
"Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap ini," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat (7/4/2023).
Pernyataan Alexander ini sekaligus menampik rumor bahwa penangkapan terhadap Muhammad Adil dilakukan seusai Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dirinya menyebut penangkapan terhadap Muhammad Ali dilakukan setelah penyidik KPK sudah memiliki cukup bukti.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil
Sehingga, tidak berhubungan dengan pencopotan Brigjen Endar.
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alexander.
Fakta OTT KPK Bupati Meranti: Sunat Uang Anggaran untuk Pilgub Riau 2024 hingga Suap Auditor BPK
Pada kesempatan yang sama, Alexander juga membeberkan fakta-fakta terkait OTT terhadap Muhammad Adil.
Fakta pertama adalah adanya dugaan Muhammad Adil yang melakukan pemotongan uang anggaran.
Alexander menyebut Muhammad Adil memerintahkan Kepala SKPD melalui ajudannya berinisial RP untuk menyetorkan uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UO) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Pemotongan ini, kata Alexander, dikondisikan agar seolah-olah utang kepada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," kata Alex.
Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar