TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis perkara penganiayaan pada David Ozora dengan terdakwa AG atau AGH digelar Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini dalam hitungan hari, nasib AG bakal diketok melalui putusan majelis hakim.
Bisa saja vonis AG sama dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara, lebih ringan atau malah lebih berat.
Menyoal vonis AG, kubu keluarga David Ozora berharap AG dapat hukuman maksimal.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak bakal ada pengananan khusus di sidang vonis AG.
Sidang vonis tersebut bakal digelar terbuka namun AG tidak bakal hadir.
Tidak Ada Pengamanan Khusus
Sidang perkara penganiayaan David Ozora (17) yang menyeret AG (15) bakal memasuki agenda vonis atau pembacaan putusan pada pekan depan.
Dalam sidang vonis AG nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan takkan mengadakan pengamanan khusus.
Alasannya, persidangan yang sudah berjalan sejak pekan lalu dianggap sudah kondusif tanpa pengamanan khusus.
"Tidak ada. Saya kira sidang yang sudah berjalan terkait perkara Anak, kita sudah lihat semua berjalan dengan aman," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).
Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meski ada kemungkinan AG tak hadir dalam agenda vonis.
"Kita masih melihat nanti hadir atau tidak. Yang jelas SOP persidangan tetap akan kita jalankan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kubu AG melayangkan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (6/4/2023).