News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Soimah Didatangi Pegawai Pajak Diduga Bawa Debt Collector, Disebut Buka Pagar Tak Permisi

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soimah saat ditemui di konferensi pers Dangdut Academy Asia 5 (DA Asia 5) di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Soimah menceritakan kronologi rumahnya didatangi pegawai pajak pada 2015 silam.

Ia juga mengungkapkan mengenai sikap petugas pajak tersebut yang mendatangi rumahnya di Jogja bersama debt collector.

Kala itu, ia dianggap menghindar dari petugas pajak.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," imbuhnya.

Dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang kurang baik dari petugas pajak tersebut.

Baca juga: Siapa yang Benar? Soimah Mengaku Diperlakukan bak Maling, Kemenkeu: Petugas Justru Tawarkan Bantuan

"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik.".

"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan kurang baik" pungkasnya.

Direktorat Jendral Pajak Sebut Tak Ada Debt Collector

Terkait cerita Soimah yang menyatakan petugas pajak membawa debt collector, pihak Direktorat Jenderal Pajak membantah.

Hal tersebut disampaikan melalui postingan di akun Twitter resmi @DitjenPajakRI.

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi, Jumat (7/4/2023).

Pihak Ditjen Pajak juga mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.

"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.

Pihaknya pun menegaskan petugas yang menjalankan tugasnya harus sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," tulisnya.

Ditjen Pajak mengingatkan, jika ada  pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini