Juga tetap harus membayar zakat fitrah meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya hingga paling lambat saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3. Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Akan tetapi utamanya adalah sebelum salat 'id.
Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4. Madzhab Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.
Sementara waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah
Syarat Zakat Fitrah
Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, di antaranya:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.
Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam.
Tak lain sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.
3. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)