TRIBUNNEWS.COM - Inilah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Mustahik tersebut terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al Quran.
Firman Allah Swt tentang golongan penerima zakat tersebut terdapat dalam surat At Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60)
Sementara dikutip dari laman Baznas, 8 golongan yang berhak sebagai penerima zakat yakni sebagai berikut:
Baca juga: Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023, Simak Juga Keutamaan serta Bacaan Niatnya
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta, tapi sangat sedikit.
Golongan fakir tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin yang berhak menjadi penerima zakat.
Hampir sama dengan fakir, bedanya miskin masih memiliki harta akan tetapi hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya yakni Amil.
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Seorang yang mualaf juga memiliki hak sebagai penerima zakat.
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam.
Hal tersebut bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat.
Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Pembagian Waktunya
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Pada dasarnya yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Selain itu, ibnu sabil juga termasuk golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah, Lengkap Beserta 8 Golongan Penerima Zakat
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat
Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.
Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya hingga paling lambat saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3. Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Akan tetapi utamanya adalah sebelum salat 'id.
Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4. Madzhab Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.
Sementara waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah
Syarat Zakat Fitrah
Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, di antaranya:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.
Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam.
Tak lain sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.
3. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)