TRIBUNNEWS.COM - Pelaku anak AG (15) akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17).
Sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy
Pleidoi AG Dianggap Pembelaan Rapuh
Sebelumnya, Melissa beranggapan bahwa pleidoi dari pihak AG rapuh karena tidak mampu membuktikan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh JPU.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Selain itu, Meliisa juga menganggap permohonan penasihat hukum AG yang meminta AG dibebaskan tidak masuk akal.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah menyebabkan David luka berat dan dianggap merenggut masa depannya.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Maka dari itu, Mellisa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara AG dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."
Dapat Dihadiri 20 Orang
Sidang vonis AG yang dilaksanakan di Ruang Sidang Anak PN Jakarta Selatan, jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Sidang Vonis akan digelar secara terbuka, karena hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi AG tidak akan hadir.
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Djuyamto, Kamis.
Pihak PN Jakarta juga menegaskan bahwa tidak akan ada penanganan khusus di sidang vonis AG ini.
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan hari Rabu (5/4/2023) lalu, JPU meyakini bahwa AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario dan Shane Lukas.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
JPU Pertimbangkan Usia AG
Dalam membacakan tuntutannya untuk AG, JPU diketahui mempertimbangkan usia AG yang masih muda.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Dengan pertimbangan tersebut, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara untuk hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David terluka berat.
Baca juga: Momen David Ozora Dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno, Putra GP Ansor Tertawa Lepas
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Lebih dari itu, Kejaksaan diketahui tidak mau membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, karena persidangannya dilaksanakan tertutup.
Namun, dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)