Apa lagi, Firli sudah pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya.
Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
Hal ini tertuang dalam Perdewas 2/2020, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapag dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
“Pelaporan ini adalah bukti konsistensi Firli Bahuri dalam melanggar hukum dan konsistensi Dewas membiarkannya, padahal seharusnya sebagai Ketua KPK, dia menganut zero tolerance, Dewas juga harus lebih zero tolerance,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW menambahkan.
Sementara, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tetapnya Firli Bahuri di KPK sangat merugikan bagi nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bukan hanya membuang uang masyarakat untuk menggajinya, melainkan masyarakat juga dirugikan karena KPK yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, malah jadi tempat terjadinya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum oleh pimpinan tertingginya," kata Saut.