4. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
5. Untuk laporan hasil pemeriksaan LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang, sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau cash building oleh Kemenkeu.
Baca juga: Besok, DPR Kembali Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud MD hingga Sri Mulyani Hadir
6. Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal.
Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK Ditjen pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK dan Menkopolhukam.
7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)