News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp 349 T

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU dengan yang disampaikan Menteri Keuangan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun dan selain itu, Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

4. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

5. Untuk laporan hasil pemeriksaan LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang, sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau cash building oleh Kemenkeu.

Baca juga: Besok, DPR Kembali Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud MD hingga Sri Mulyani Hadir

6. Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal.

Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK Ditjen pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK dan Menkopolhukam.

7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini