Pihak keluarga David berharap vonis AGH lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan JPU.
Alasannya, karena ancaman hukuman pasal yang menjerat AGH, Pasal 335 ayat (1) KUHP, adalah 12 tahun.
Lalu, terkait AGH yang masih di bawah umur, dapat dijatuhi setengah dari hukuman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah."
"Sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.
Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat."
"Tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.
Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tegasnya.
Diketahui, Mario Dandy cs menganiaya David pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu terjadi setelah AGH membujuk David supaya bersedia menemuinya untuk mengembalikan kartu pelajar.