"Soal kehadiran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," jelas Djuyamto, Minggu.
Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Rabu (5/4/2023).
PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AGH
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memastikan kehadiran AGH dalam sidang pembacaan putusan.
"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," ujar Djuyamto, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AGH tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Istilahnya bukan keputusan Hakim."
"Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan."
"AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," terang Djuyamto.
Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU
David Dipastikan Tak Hadir
Masih dari TribunJakarta.com, Cristalino David Ozora juga dipastikan tidak akan hadir dalam sidang putusan AGH.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memastikan kondisi kliennya masih belum stabil dan tidak akan dibawa menghadiri sidang putusan AGH.
Menurutnya, David Ozora masih fokus dalam proses penyembuhan di rumah sakit.