"Rasanya juga belum ya, karena respons dan komunikasi antara keluarga dengan David ini sifatnya masih satu arah," ungkap Mellisa Anggraini di PN Jakarta Selatan.
Ia menerangkan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak pernah menyinggung soal kasus AGH kepada David.
"Tidak pernah dibahas hal tersebut dengan nasib kita sudah bersyukur hari ini David sudah tidak lagi mengalami kejang dan tidak ada gerakan agresif, walaupun masih sekali-sekali tetapi kondisi fisiknya sudah lebih baik," jelasnya.
AGH Dituntut 4 Tahun
Pada Rabu (5/4/2023), AGH dituntut dengan sanksi 4 tahun penjara atau pembinaan.
"Terhadap yang bersangkutan (AGH), itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman.
Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional
Syarief mengatakan, hal yang memberatkan hingga AGH dituntut 4 tahun pembinaan karena sudah menyebabkan seseorang mengalami luka berat.
"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," jelas dia.
Pembinaan selama 4 tahun itu, kata Syarief, setelah dipotong dari hukuman maksimalnya yakni selama 12 tahun.
Pada Kamis (6/4/2023), pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.
AGH pun menyampaikan penyesalan dalam pleidoinya.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ungkap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo.
Selain AGH, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.
Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.
Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora