Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.
Kemudian replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Setelah Mario, polisi menetapkan tersangka lain yakni Shane Lukas (19).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Wahyu Septiana)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja