News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy dan sang kekasih, AGH (kiri) serta David Ozora dan sang ayah, Jonathan Latumahina. AGH, kekasih dari Mario Dandy Satriya (20) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Ini sosoknya.

Adapun sidang AGH ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Hasanudin Aco/Pravitri Retno Widyastuti/Adi Suhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini