Adapun sidang AGH ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Hasanudin Aco/Pravitri Retno Widyastuti/Adi Suhendi)