News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak Omnibus Law di Depan DPR, Partai Buruh Singgung Soal Kerusuhan di Prancis

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa (11/4/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa (11/4/2023).

Dalam orasinya buruh menyinggung soal kerusuhan di Prancis akibat kebijakan pemerintah Prancis yang menaikkan batas minimal usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun.

Kebijakan tersebut sontak menuai protes yang menyebabkan kerusuhan, dimana lebih dari satu juta orang turun ke jalan di seluruh Prancis pada Kamis, (23/3/2023).

"Prancis hari ini, hanya uang pensiunnya atau tunjangan pensiunnya yang mau dikurangi, atau mau disesuaikan, mereka melakukan perlawanan dengan sangat masif. Bahkan hampir chaos. Itu soal dana pensiunnya. Kita di Indonesia UMK tidak naik 3 tahun, kita masih bersabar, bertahan, tidak melakukan perlawanan yang masif," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz dalam orasinya.

Baca juga: Kerap Gelar Aksi di Bulan Puasa, Partai Buruh: Omnibus Law Disahkan Jelang Ramadan

Riden mengatakan unjuk rasa yang dilakukan merupakan bentuk protes atas kebijakan yang hanya berpihak kepada pengusaha dan segelintir orang di pemerintahan yang berkuasa saat ini.

Ia memastikan Partai Buruh akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

"Kita sebenarnya tidak mau demo, maunya kerja, berunding dengan pengusaha, negara berpihak kepada kita. Tapi kita demo aja nggak didengar apalagi tidak melakukan penolakan," ujarnya.

Ada 9 isu yang dipersoalkan buruh dalam UU Cipta Kerja. 

Mulai dari upah murah atau upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, hingga outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan yang disebut buruh seperti perbudakan modern atau modern slavery.

Buruh juga menolak dikontrak terus-menerus tanpa periode, dan dibayar dengan pesangon rendah, dimana di Omnibus Law juga disebut mempermudah PHK.

Buruh juga menentang dalam Omnibus Law, istirahat panjang 2 bulan dihapus dan buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah.

Sementara itu buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus dan jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari.

Hal ini menurutnya meningkatkan kelelahan dan kematian buruh.

Belum lagi buruh kasar tenaga kerja asing yang mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

"Kita pastikan akan menduduki Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi besar setelah lebaran," ujarnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini