TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.
Selain berpuasa, kewajiban umat Muslim saat bulan Ramadhan adalah membayar zakat.
Lantas, kapan waktu yang paling tepat untuk membayaran zakat fitrah?
Ada batasan waktu yang perlu diperhatikan.
Dikutip dari baznas.go.id, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah, Lengkap Beserta 8 Golongan Penerima Zakat
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat.
Berikut penjelasan waktu zakat, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id:
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.