News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. Hukuman Anas diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 14 tahun karena terlibat korupsi dalam proyek Hambalang. Masa tahanan lalu dipangkas jadi 8 tahun, kini Selasa (11/4/2023) bebas dari Lapas Sukamiskin (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Di tahun 2010 ini, Anas Urbaningrum mendapatkan penghargaan sebagai Man of the Year 2010 dengan predikat Guard of Integrity.

Ia lalu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 Mei 2010.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, akan Dijemput Ribuan Pendukung dan 16 Ormas

Jadi Tersangka Hambalang 2013

Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya Ketum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.

Ia pada saat itu diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 hingga 2014, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Baca juga: Keluarga Renovasi Rumah Pribadi Anas Urbaningrum di Kompleks TNI Angkatan Laut

MA Tolak Kasasi 2015

Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Adapun Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini