Di tahun 2010 ini, Anas Urbaningrum mendapatkan penghargaan sebagai Man of the Year 2010 dengan predikat Guard of Integrity.
Ia lalu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 Mei 2010.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, akan Dijemput Ribuan Pendukung dan 16 Ormas
Jadi Tersangka Hambalang 2013
Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya Ketum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.
Ia pada saat itu diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 hingga 2014, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Baca juga: Keluarga Renovasi Rumah Pribadi Anas Urbaningrum di Kompleks TNI Angkatan Laut
MA Tolak Kasasi 2015
Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Adapun Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.