TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan pemilu 2024.
Hal itu diucapkan oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono, S.H., M.Hum dalam sidang vonis PT DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023).
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt-G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Hakim mempunyai pertimbangan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan secara absolut dalam mengadili gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menimbang bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.
Majelis Hakim PT DKI menyatakan terkait masalah sengketa Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 466 juncto pasal 470 Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.
Baca juga: PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ketua KPU Tegaskan Nasib Verifikasi PRIMA
Selain itu, majelis hakim juga menerangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) juga mengatur tentang kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu.
"Menimbang ketentuan pasal tersebut berkesuaian dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengenai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewengan Peradilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU karena tidak lolosnya partai mereka dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Partai prima merasa dirugikan oleh KPU dalam tahapan pendaftaran dan vervikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Dalam gugatannya ke PN Jakpus tersebut, majelis hakim yang diketuai T Oyong mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: PT DKI Jakarta Tolak Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Selamat kepada Rakyat Indonesia dan KPU
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut, dikutip dari BangkaPos.com.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merupakan partai yang dipimpin oleh Agus Jabo Priyono. Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020.
Partai Prima dibentuk oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.
Oleh karena itu, kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah anak-anak muda. Kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah kaum perempuan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)