TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan banding Komisi Pemilu Umum (KPU) RI diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Banding ini ialah hasil atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim Sugeng Priyono saat membaca putusan.
Sebagai informasi, gugatan terhadap KPU dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan sepenuhnya dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Serta jadi penyebab lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Dihubungi terpisah pascaputusan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak merespon banyak.
Baca juga: Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Desak KY Awasi Hakim PN Jakpus
Ia hanya mengungkapkan rasa syukurnya ihwal pemilu dapat terus berjalan lancar.
"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," ujar Hasyim kepada awak media.