Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan hak angket, untuk membentuk pansus mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Oleh sebab itu jika ada kesungguhan itu jalannya, manakala tidak cukup saya dukung tadi Pak Sudding, pak ketua kita gunakan hak angket," kata Benny.
"Apabila kita sungguh-sungguh hak angket adalah jalannya, jalan menuju Indonesia lebih baik," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifudding Sudding, mengatakan permasalahan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak bisa diselesaikan oleh pihak yang disebutnya 'dalam rumah sendiri'.
Baca juga: Demokrat Usul Hak Angket Cari Tahu Siapa Putar Balik Fakta Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menurut Sudding, lebih tepat jika pemerintah atau Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dan DPR menyelesaikan ini lewat hak angket atau pansus DPR.
"Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus DPR. Bagaimana Pak Kabareskrim, KPK? Setuju, Pak Menkopolhukam?" kata Sudding.
Sudding mengtakan bahwa Mahfud telah setuju dibentuk pansus soal permasalahan ini.
"Kita bentuk angket dengan pansus supaya kita bisa lakukan proses penyelidikan terkait masalah Rp349 dan Rp189 triliun," kata Sudding.
Sudding memahami bahwa sumber data antara Mahfud dan Sri Mulyani sama, tetapi penyajiannya berbeda.
"Satu melihat dari perspektif politik boleh jadi, satu lagi melihat dalam perspektif keuangan boleh jadi, sehingga ini memang beda," ucap Sudding.
Sekilas Tentang Hak Angket
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai hak angket dimuat dalam UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.