News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Satgas TPPU Pastikan Transaksi Rp189 Triliun Tak Terkait Langsung Kasus Emas yang Digarap Kejaksaan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas TPPU memastikan transaksi mencurigakan Rp189 trilun yang tengah digarap Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak terkait langsung dengan kasus terkait emas yang digarap di Kejaksaan Agung.

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan proses pengusutan tindak pidana asal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait transaksi tersebut terus dilakukan.

"(Direktorat Jenderal) Bea Cukai menyampaikan bahwa mereka terus melakukan pemeriksaan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan bukti lain," kata Sugeng di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/7/2023).

"Kawan-kawan Bea Cukai memastikan yang Rp189 T ini tidak terkait langsung dengan yang sedang dilakukan Kejaksaan yang sudah tahap penyidikan," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.

Perkara tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.

Kasus tersebut diketahui mulai diusut sejak 2016.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menggarap kasus dugaan korupsi impor emas yang menyalahi aturan pada periode 2010 hingga 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga telah meluruskan pernyataannya terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor emas.

Pernyataan yang benar, kata Mahfud, adalah kasus tersebut sudah disidik dan telah memenuhi cukup dua alat bukti.

Selain itu, kata dia, dalam kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (13/6/2023).

"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya. Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup," kata Mahfud.

"Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, ya nanti saja biar Kejaksaan," sambung dia.

Baca juga: Satgas TPPU Kumpulkan Bukti Lain soal Transaksi Rp 189 Triliun

Mahfud mengatakan perkara yang dimaksud berbeda dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigakan dengan nilai agregat mencapai Rp189 triliun.

"Bukan, kita kan kirim 300 surat (LHA/LHP) ini, yang 189 (triliun rupiah) itu satu surat saja yang dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi 11 maupun komisi 3 katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini