TRIBUNNEWS.COM - Ada dua pekerjaan rumah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus rasuah yang harus diselesaikan.
Dua kasus besar tersebut yaitu mempercepat penelusuran dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun dan menuntaskan seluruh kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas TPPU dikejar oleh waktu lantaran masa kerjanya akan berakhir pada Desember 2023.
Lalu hingga kini, bagaimana update dua kasus di atas?
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, angkat bicara.
Untuk kasus transaksi janggal, dirinya mengungkapkan telah dilakukan penghimpunan keterangan dari 36 pihak dan pemeriksaan ke empat kota di Indonesia.
Baca juga: Satgas TPPU Pastikan Transaksi Rp189 Triliun Tak Terkait Langsung Kasus Emas yang Digarap Kejaksaan
Sugeng mengatakan langkah tersebut telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
Namun, dia enggan untuk menyebut siapa saja dan kota mana yang akan diperiksa oleh Satgas TPPU.
"Tadi kami diskusikan konsen selama ini tentang pemberitaan yang berhubungan dengan transaksi senilai Rp 189 triliun."
"Tadi dijelaskan kawan-kawan Bea Cukai beberapa kegiatan yang dilakukan, diantaranya meminta penjelasan 36 pihak, sudah mendatangi empat kota."
"Tadi dijelaskan, tapi saya tidak akan mendetailkan di tempat mana saja empat kota itu dan itu terus berjalan," jelas Sugeng saat konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta pada Senin (10/7/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.
Seperti diketahui, transaksi janggal Rp 189 triliun ini diduga berkaitan dengan importir emas.
Hal ini menjadi bagian pengusutan dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Sugeng mengatakan sudah mengantongi sejumlah rekomendasi tindak lanjut seperti menggandeng pihak lain untuk menelusuri transaksi ini.