Adapun tujuan kerja sama tersebut untuk mencari adanya kemungkinan potensi tindak pidana lainnya.
"Akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan apakah memang disamping ada dugaan terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan yang saat ini masih terus berproses, juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya," katanya.
Baca juga: Satgas TPPU Kumpulkan Bukti Lain soal Transaksi Rp 189 Triliun
Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan pihaknya turut menyoroti adanya dugaan tindak pidana penambangan ilegal.
Sehingga, sambungnya, akan dicari tahu apakah dugaan tersebut bakal berkaitan dengan tindak pidana asal lainnya.
"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat apakah ada tindak pidana yang terkait ilegal mining atau tindak pidana asal lainnya."
"Tetapi yang pasti nanti akan terus diajukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh PPATK dan dikirimkan dengan nilai transaksi Rp 189 triliun terus berproses," katanya.
Komitmen Selesaikan Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun hingga Desember 2023
Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga mengungkapkan akan berkomitmen dalam penyelesaian kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Terkait berapa persentase, satgas menginginkan semuanya kami selesaikan. Kemudian dari penyelesaian itu berapa yang jadi perkara, tentu itu jadi kewenangan aparat penegakan hukum (APH)," katanya.
Di sisi lain, Sugeng turut mengungkapkan adanya kemungkinan masa perpanjangan Satgas TPPU hingga Desember 2023 jika pengusutan kasus ini belum kunjung selesai.
"Kalau kami ditanya, kalau misalnya sampai akhir tahun ini, di mana itu masa tugas satgas selesai kemudian (kerja) belum berakhir, ya kami akan membuat rekomendasi."
"Rekomendasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan," jelasnya.
Namun, Sugeng menegaskan keputusan adanya perpanjangan masa tugas Satgas TPPU tergantung keputusan dari tim pengarah Satgas TPPU.
"Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang."