"Tapi harapan saya bisa maksimal sampai Desember 2023, bisa maksimak untuk kami selesaikan," tuturnya.
Baca juga: Satgas TPPU Bisa Diperpanjang Jika Tugasnya Belum Rampung Akhir Tahun Ini
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan tugas Satgas TPPU demi mendorong aparat penegak hukum (APH) demi mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Setelah itu, sambungnya, penegak hukum bakal menyelidiki hingga menentukan pelaku dan tersangka.
"Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalauy proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup dihentikan."
"Tapi yang pasti kami ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak negarayang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)