News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

PR Satgas TPPU: Geber Kasus Cuci Uang Rp 349 T sampai Desember dan Kejar Transaksi Janggal Rp 189 T

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait transaksi mencurigakan Rp189 triliun du lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua PR besar Satgas TPPU masih menanti yaitu pengusutan kasus pencucian uang Rp 349 triliun dan dugaan transaksi janggan Rp 189 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Ada dua pekerjaan rumah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus rasuah yang harus diselesaikan.

Dua kasus besar tersebut yaitu mempercepat penelusuran dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun dan menuntaskan seluruh kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satgas TPPU dikejar oleh waktu lantaran masa kerjanya akan berakhir pada Desember 2023.

Lalu hingga kini, bagaimana update dua kasus di atas?

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, angkat bicara.

Untuk kasus transaksi janggal, dirinya mengungkapkan telah dilakukan penghimpunan keterangan dari 36 pihak dan pemeriksaan ke empat kota di Indonesia.

Baca juga: Satgas TPPU Pastikan Transaksi Rp189 Triliun Tak Terkait Langsung Kasus Emas yang Digarap Kejaksaan

Sugeng mengatakan langkah tersebut telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Namun, dia enggan untuk menyebut siapa saja dan kota mana yang akan diperiksa oleh Satgas TPPU.

"Tadi kami diskusikan konsen selama ini tentang pemberitaan yang berhubungan dengan transaksi senilai Rp 189 triliun."

"Tadi dijelaskan kawan-kawan Bea Cukai beberapa kegiatan yang dilakukan, diantaranya meminta penjelasan 36 pihak, sudah mendatangi empat kota."

"Tadi dijelaskan, tapi saya tidak akan mendetailkan di tempat mana saja empat kota itu dan itu terus berjalan," jelas Sugeng saat konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta pada Senin (10/7/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.

Seperti diketahui, transaksi janggal Rp 189 triliun ini diduga berkaitan dengan importir emas.

Hal ini menjadi bagian pengusutan dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Sugeng mengatakan sudah mengantongi sejumlah rekomendasi tindak lanjut seperti menggandeng pihak lain untuk menelusuri transaksi ini.

Adapun tujuan kerja sama tersebut untuk mencari adanya kemungkinan potensi tindak pidana lainnya.

"Akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan apakah memang disamping ada dugaan terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan yang saat ini masih terus berproses, juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya," katanya.

Baca juga: Satgas TPPU Kumpulkan Bukti Lain soal Transaksi Rp 189 Triliun

Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan pihaknya turut menyoroti adanya dugaan tindak pidana penambangan ilegal.

Sehingga, sambungnya, akan dicari tahu apakah dugaan tersebut bakal berkaitan dengan tindak pidana asal lainnya.

"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat apakah ada tindak pidana yang terkait ilegal mining atau tindak pidana asal lainnya."

"Tetapi yang pasti nanti akan terus diajukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh PPATK dan dikirimkan dengan nilai transaksi Rp 189 triliun terus berproses," katanya.

Komitmen Selesaikan Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun hingga Desember 2023

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga mengungkapkan akan berkomitmen dalam penyelesaian kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Terkait berapa persentase, satgas menginginkan semuanya kami selesaikan. Kemudian dari penyelesaian itu berapa yang jadi perkara, tentu itu jadi kewenangan aparat penegakan hukum (APH)," katanya.

Di sisi lain, Sugeng turut mengungkapkan adanya kemungkinan masa perpanjangan Satgas TPPU hingga Desember 2023 jika pengusutan kasus ini belum kunjung selesai.

"Kalau kami ditanya, kalau misalnya sampai akhir tahun ini, di mana itu masa tugas satgas selesai kemudian (kerja) belum berakhir, ya kami akan membuat rekomendasi."

"Rekomendasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan," jelasnya.

Namun, Sugeng menegaskan keputusan adanya perpanjangan masa tugas Satgas TPPU tergantung keputusan dari tim pengarah Satgas TPPU.

"Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang."

"Tapi harapan saya bisa maksimal sampai Desember 2023, bisa maksimak untuk kami selesaikan," tuturnya.

Baca juga: Satgas TPPU Bisa Diperpanjang Jika Tugasnya Belum Rampung Akhir Tahun Ini

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan tugas Satgas TPPU demi mendorong aparat penegak hukum (APH) demi mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Setelah itu, sambungnya, penegak hukum bakal menyelidiki hingga menentukan pelaku dan tersangka.

"Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalauy proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup dihentikan."

"Tapi yang pasti kami ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak negarayang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini