"Menimbang bahwa dengan demikian apa yang dipertimbangkan Judex Factie tingkat pertama mengenai motif, adalah sudah benar yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkaitan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie," kata hakim.
Terlebih menurut hakim tinggi, motif membunuh tersebut kian tidak jelas lantaran saksi - saksi penting seperti Kuat Maruf dan Susi yang ada di Magelang, sejak awal tidak terbuka untuk menyampaikan cerita yang sebenarnya saat ditanya oleh Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi penting seperti saksi Kuat Maruf, saksi Susi yang ada di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer," katanya.
Hakim tinggi pun menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, namun motif bersifat kasuistik.
"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, akan tetapi memang sifatnya memang kasuistik," ungkap hakim.
Soal vonis Eliezer
Hakim tinggi juga menyinggung soal vonis ringan Eliezer yang juga menjadi materi banding dari Ferdy Sambo.
Pada memori banding yang dibacakan hakim ketua, Singgih Budi Prakoso, Ferdy Sambo mengungkapkan vonis Richard Eliezer terlalu ringan, padahal Bharada E terbukti menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun.
"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan, padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih.
Terkait poin memori banding ini, hakim Singgih menegaskan pihaknya tidak berwenang mengulas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Adapun alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding.
Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.
(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Listyo/Danang Triatmojo)