News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). IPW menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap tidak layak. Menurutnya hukuman yang layak bagi Sambo adalah penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tetap tidak layak dihukum mati.

Namun, Sugeng mengatakan hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

Pernyataan Sugeng ini dalam konteks putusan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang banding yang digelar, Rabu (12/4/2023).

Kendati demikian, Sugeng tetap menghormati putusan dari PT Jakarta tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi tentunya kita hormati. Tetapi saya berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati. Hukuman seumur hidup cukup adil," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).

Sugeng pun mengungkapkan alasan dirinya tidak mendukung mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati lantaran kejahatan yang dilakukan bersifat personal.

Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tak Ubah Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi 

Selain itu, sambungnya, Ferdy Sambo juga dianggap tidak mampu menguasai dirinya sehingga terjadilah pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kejahatan Sambo sifatnya personal artinya korban tunggal dan karena ketidakmampuan atas penguasaan diri, problematik timbul karena Sambo adalah jajaran pejabat utama Polri," jelasnya.

Tak hanya itu, tidak layaknya hukuman mati bagi Ferdy Sambo kareena motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak pernah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tujuan membunuh korban juga tidak dapat dijelaskan motifnya. Dalam ilmu kriminologi, perbuatan kejahatan memiliki tujuan seperti ekonomi, menutup jejak kejahatan lain, kepuasan pribadi atau hal yang sifatnya kultural semisal menjaga kehormatan."

"Pada kasus Sambo, motif sebagai tujuan tidak dapat dibuktikan dengan jelas," bebernya.

Sebelumnya, banding Ferdy Sambo ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Baca juga: Pendapat Majelis Hakim PT DKI Jakarta soal Memori Banding Kubu Ferdy Sambo

Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, banding dari sang istri yaitu Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Majelis Tinggi Sependapat dengan Hakim PN Jakarta Selatan: Motif Ferdy Sambo Tak Perlu Dibuktikan

Sebagai informasi, saat sidang vonis, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Ideal

Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.

Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini